Wednesday, April 5, 2017

FRANCHISING

Apa itu franchise ??????

Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Franchise (Warlaba), Franchise (Waralaba) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap suatu sistem bisnis dengan ciri khas usaha di dalam rangka memasarkan barang dan jasa yang sudah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau dipergunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian franchise (waralaba).
Pengertian Franchisor adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
Pengertian Franchisee adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.

Pada dasarnya Franchise adalah sebuah perjanjian mengenai metod pendistribusian barang dan jasa kepada para konsumen. Franchisor memberikan lisensi kepada franchisee dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan usaha pendistribusian barang dan jasa di bawah nama dan identitas franchisor dalam wilayah tertentu. Usaha tersebut haruslah dijalankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan franchisor. Franchisor memberikan bantuan terhadap franchisee, maka sebagai imbalannya yaitu franchisee membayar sejumlah uang berupa initial fee dan royalty.
Menurut David Hess, Franchise (waralaba) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu produk dan perdagangan Franchise (waralaba), dan format bisnis franchise (waralaba).
(1) Produk dan Perdagangan Franchise (Waralaba)
Dalam bentuk yang pertama ini franchisor memberikan lisensi kepada franchisee untuk menjual produk-produk franchisor. Contoh dari bentuk yang pertama ini adalah dealer mobil dan stasiun pompa bensin.
(2) Format Bisnis Franchise (waralaba)
Dalam bentuk yang kedua ini franchisor memberikan seluruh konsep bisnis yang meliputi strategi pemasaran, pedoman dan standar pengoperasian usaha dan bantuan dalam mengoperasikan franchise. Franchisee dalam hal ini mempunyai identitas yang tidak terpisahkan dari franchisor.

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN

1. Perusahaan Perseorangan
Bentuk kepemilikan yang paling sederhana dan paling popular masih tetap perusahaan perseorangan (sale proprietorship). Perusahaan perseorngan merupakan bentuk perusahaan yang dimiliki dan dikekola oleh satu orang.
1.1 Keunggulan perusahaan perseorangan :


- Mudah dibentuk : Salah satu sifat paling menarik dari bentuk perusahaan perseorangan ini adalah betapa cepat dan sederhananya bentuk ini dimulai. Jika wirausahawan ingin menjalankan perusahaan dengan nama pribadi, dia cukup mendapatkan izin dan langsung memulai usahanya.

- Bentuk kepemilikan yang murah untuk dimulai : Disamping mudah memulainya, perusahaan perseorangan ini juga yang paling murah biaya pembentukannya. Tidak ada dokumen resmi yang perlu dibuat. Wirausahawan cukup pergi ke pemerintah setempat, menyatakan bantuk usaha yang akan dimulainya dan membayar biaya iuran (fee) dan biaya perizinan (license).
- Insentif laba : Salah satu keunggulan dari bentuk perusahaan perseorangan adalah bahwa setelah pemilik membayar semua beban perusahaan, dia dapat mengambil sisanya yang berupa laba. Insentif laba adalah yang paling kuat, dan laba merupakan cara yang sempurna untk mempertahankan nilai dalam permainan usaha.
- Kewenangan penuh untuk mengambil usaha : Oleh karena pemilik perusahaan perseroan mengendalikan penuh jalannya perusahaan, dia dapat dengan cermat merespon perubahan, yang merupakan modal untuk menyesuaikan dengan perubahan pasar.
- Tidak ada pembatasan hokum khusus : Perusahaan perseorangan merupakan bentuk kepemilikan perusahaan yang paling sedikit diatur. Sewaktu pemerintah meminta informasi yang tmapaknya terus-menerus, tiada henti, cirir ini merupakan keistimewaan.
- Mudah dihentikan : Bila wirausahawan memutuskan untuk menghentikan kegiatannya, dia dapat dengan cepta menutup perusahaan ini meskipun dia tetap masih bertanggung jawab atas semua utang dan kewajiban yang tidak bisa dibayar oleh bisnisnya.

1.2 Kelemahan perusahaan perseorangan
- Kewajiban pribadi tidak terbatas : Kelemahan terbesar dari perusahaan perseorangan adalah kewajiban pribadi yang tidak terbatas terhadap pemilik, yang artinya bahwa pemilik perusahaan perseorangan secara pribadi bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki semua harta perusahaan, dan bila bisnis gagal, kreditor atau pemberi utang dapat memaksa pemilik menjual harta-harta ini untuk menutup semua utangnya.
- Keahlian dan kemampuan terbatas : Perusahaan perseorangan memiliki otoritas keputusan tunggal, tetapi bukan berarti si pemilik memiliki berbagai keahlian yang dibutuhkan untuk dapat menjalankan dengan baik usahanya.- Perasaan terisolasi : Menjalankan bisnis sendirian memungkingkan wirausahawan menjadi sangat fleksibel, namua juga membuatnya merasa terisolasi tanpa ada yang dapat didekati untuk membantu memcahkan masalah atau memberikan umpan balik atas ide baru. Kebannyak pemilik perusahaan perseorangan mengakui bahwa ada saaat-saat di mana mereka merasa sendirian serta memikul tanggung jawab sepenuhnya sendirian untuk setiap keputusan besar dalam bisnis.- Keterbatasan akses moda l: Agar perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, pemilik perusahaan biasanya memerlukan tambahan sumber daya keuangan. Akan tetapi banyak pemilik perusahaan perseorangan telah mempertaruhkan semua yang dimilikinya untuk menjalankan bisnis dan telah menggunakan sumber-sumber daya pribadi sebagai agunan untuk pinjaman, shingga sangat sukar baginya untuk meminta tambahan dana lagi.-Kurangnya kesinambungan bisnis : Kurangnya kesinambungan merupakan sifat yang melekat pada perusahaan perseorangan. Bila pemilik meninggal, pension, dan sudah tidak mampu lagi perusahaan ini otomastis akan berakhir.


2. Persekutuan
Menurut Suparwoto (1997, hal 1) persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Persekutuan dapat didirikan oleh baik oleh dua orang atau lebih yang semuanya mempunyai usaha atau pun belum memiliki usaha. Firma merupakan salah satu bentuk dari persekutuan dan pendiri-pendirinya merupakan pemilik dari firma tersebut yang disebut dengan anggota-anggota atau sekutu-sekutu firma. Tujuaan pendirian persekutuan biasanya adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain serta meningkatkan laba. Umumnya, perjanjian persekutuan dapat mencakup hal-hal apa pun yang diinginkan anggota persekutuan. Perjanjian persekutuan standar mencakup hal-hal:
  1. Nama Persekutuan
  2. Tujuan bisnis
  3. Domisili bisnis
  4. Lama persekutuan
  5. Nama para sekutu dan alamat resmi mereka
  6. Kntribusi dari masing-masing sekutu pada perusahaan, pada tahap pendirian
  7. Perjanjian tentang cara pembagian keuntungan dan kerugian
  8. Prosedur dalam memperluas bisnis
  9. Kesepakatan distribusi asset jika para sekutu sepakat mengakhiri
  10. Penjualan saham anggota
  11. Gaji, penarikan, dan pengeluaran bagi sekutu
  12. Ketidakaktifan sekutu
  13. Pembubaran sekutu
  14. Perubahan atau modifikasi perjanjian sekutu.
2.1 Keunggulan persekutuan
Mudah didirikan : Pemilik harus memperoleh perizinan bisnis dan menyerahkan formulir yang tidak terlalu banyak
- Kehalian yang saling melengkapi : Dalam perusahaan perseorangan, pemilik harus menjalankan semua fungsi manajemen dan tidak semua fungsi tersebut sesuai dengan pemilik. Dalam persekutuan, keahlian dan kemampuan masing-masing sekutu saling melengkapi sehingga memperkuat landasan manajemen perusahaan.- Pembagian laba : Tidak ada batasan mengenai cara para sekutu membagi laba perusahaan sejauh konsisten dengan perjanjian persekutuan dan tidak melanggar hak sekutu mana pun. Perjanjian persekutuan harus menyebutkan dengan jelas kontribusi masing-masing sekutu serta pembagian laba secara proporsional.- Pengumpulan modal yang lebih besar : Bentuk kepemilikan persekutuan secara nyata memperluas kumpulan modal yang tersedia untuk suatu bisnis- Kemampuan menarik sekutu terbatas : Apabila para sekutu saling memiliki, menjalankan, dan mengelola suatu bisnis, mereka disebut sekutu umum. Sekutu umum memiliki kewajiban tidak terbatas atas utang persekutuan dan biasanya memiliki peran katif di perusahaan. Setiap perusahaan biasanyan memiliki paling tidak satu sekutu umum, walaupun jumlah sekutu umum dalam suatu bisnis tidak dibatasi
2.2 Kelemahan persekutuan
Kewajiban tak terbatas pada setidaknya seorang sekutu : Setidaknya seorang sekutu dari setiap persekutuan haruslah menjadi sekutu umum. Sekutu umum memiliki kewajiban tak terbatas atas utang yang tersisa setelah asset persekutuan habis. Selain itu, sekutu umum bersifat semua dan sebagian, artinya kreditor dapat menuntut tanggung jawab atas utang persekutuan dari semua sekutu atau hanya dari salah seorang sekutu.
- Akumulasi modal : Bentuk persekutuan tidak seefektif bentuk kepemilikan perseroan yang bisa meningkatkan modal dengan menjual saham ke investor.- Kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan  tanpa membubarkan persekutuan : Kebanyakan perjanjian persekutuan membatasi cara sekutu bisa melepas saham bisnis itu. Sering terjadi bahwa anggota persekutuan diisyaratkan untuk menjual sahamnya kepada sekutu lain. Meskipun dlam perjanjian awal tercantum tidak ada jaminan bahwa sekutu-sekutu lain memiliki sumber keuangan untuk membeli saham sekutu itu. Bila tidak tersedia uang untuk membeli saham sekutu lain, sekutu baru dapat dipaksakan untuk masuk atau persekutuan dibubarkan, dibagi asetnya dan dimulainya persekutuan yang baru lagi.- Kurangnya kesinambungan : Bila sekutu meningggal, sahamnya tidak dapat diwariskan karena sekutu lain mungkin tidak ingin bermitra dengan orang yang mewarisi sahama sekutu yang meninggal tersebut.
3. Perseroan
Perseroan adalah bentuk yang paling rumit dari ketiga bentuk utama kepemilikan bisnis. Perseroan merupakan badan hokum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya dan dapat berperan dalam bisnis, membuat kontrak, menggugat dan digugat, dan membayar pajak. Perseroan memiliki kekuasaan untuk meningkatkan jumlah modalnya dengan menjual saham kepemilikan kepada investor luar, tetapi banyak perseroan hanya memiliki beberapa pemegang saham saja. Perseroan terbuka memiliki banyak pemegang saham, dan sahamnya biasanya diperdagangkan di bursa efek. Perseroan tertutup memiliki saham yang dikendalikan oleh beberapa orang yang relative sedikit.
3.1 Keunggulan perseroan
- Kewajiban terbatas dari pemegang saham : Oleh karena merupakan badan hokum terpisah, perseroan memungkinkan penanam modal untuk membatasi kewajiban mereka hanya pada total jumlah investasi mereka dalam bisnis. Dengan kata lain kreditor tidak bisa mengajukan klaim atas harta pribadi para pemegang saham.
- Kemampuan mengumpulkan modal : Perseroan dapat mengumpulkan uang untuk memulai bisnis dan berkembang dengan cara menjual saham  ke investor sesuai dengan yang diperbolehkan dalam akta pendirian.- Kemampuan untuk berlangsung selamanya : Tidak seperti perusahaan perseorangan atau persekutuan yang kematian pendiriannya akan mengakhiri bisnisnya, perseroan dapat hidup lebih lama dari masa hidup mereka yang mendirikannnya.- Kepemilikan yang dapat dipindahkan : Saham dalam perseroan dapat dengan mudah dipindahtangankan. Jika para pemegang saham ingin mencairkan bagian kepemilikan mereka atas suatu perseroan, mereka dapat menjuak saham mereka kepasa orang lain.

3.2 Kelemahan perseroan
- Biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses pendirian : Mendirikan perseroan dapat sangat mahal dan membutuhkan waktu yang lama.
- Pajak ganda : Oleh karena perseroan merupakan badan hokum sendiri, perseroan harus membayar pajak dari laba bersih yang diperolehnya.- Kemungkinan pendiri kehilangan kendli perusahaan : Bila wirausahawan menjual saham kepemilikan perusahaan, mereka melepaskan beberapa kendali. Khususnya bila diperlukan modal besar untuk memulai atau mengembangkan usaha, wirausahawan mugnkin harus melepaskan sejumlah kendali yang cuku besar.- Persyaratan hukum dan peraturan pemerintah : Perseroan harus memenuhi lebih banyak persyaratan hokum dan keuangan dibandingkan dengan bentuk kepemilikan lain.- Kemungkinan merosotnya insentif manajerial : Seiring dengan pertumbuhannya, perseroan sering membutuhkan tambahan keahlian manajerial di luar yang dapat diberikan pemiliknya. Manajer professional yang dibawa wirausahawan untuk membantunya menjalankan bisnisnya yang berkembang tidak selalu memiliki tingkat ketertarikan atau kesetiaan yang sama terhadap perusahaan. Akibatnya bisnis ini menderita kekurangan akibat tidak adanya energy, perhatian dan pengbdian pendirinya. Untuk mengatasi ini pemilik memberikan kompensasi dengan kesuksesan perusahaan.
JENIS-JENIS FRANCHISING
1.Waralaba nama dagang meliputi suatu merek. Disini terwaralaba membeli hak untuk memakai nama dari pewaralaba tanpa batasan bahwa ia hanya mendistribusikan produk-produk denngan nama pewaralaba tersebut.
2. Waralaba distribusi produk artinya pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjual produk-produk tertentu dengan nama merek dan merek dagang pewaralaba melalui jaringan yang selektif dan terbatas. Cara ini biasa digunakan untuk memasarkan mobil, minuman ringan, alat rumah tangga, kosmetik, dan prooduk lainnya.
3. Waralaba murni dikenal juga sebagai waralaba komprehensif atau waralab format bisnis yang meliputi pemberian format bisnis lengkap kepada terwaralaba termasukizi menggunakan nama dagang, produk atau jasa untuk dijual, fisik pabrik, metode pengoperasian, rencana pemasaran, proses pengendalian kualitas, system komunikasi, dan layanan lain yang diperlukan untuk mendukung bisnis.
RESIKO USAHA INVESTASI FRANCHISING

  1. Terkurung Dalam Konsep Franchisor : Kerugian utama membeli franchise adalah bahwa anda harus melakukannya dengan cara mereka, sehingga kreatifitas dan insting bisnis anda menjadi tidak berkembang. Beberapa franchisor meberi batasan yang ketat kepada mitra waralaba guna menjaga citra brand yang diwaralabakan.
  2. Biaya yang Mahal : Membeli atau ikut dalam bisnis waralaba memerlukan biaya yang lebih besar daripada anda melakukan usaha mandiri. Franchise fee, royalti, dan setoran persentase keuntungan kepada pihak pewaralaba adalah beberapa contoh biaya yang harus dikeluarkan oleh mitra waralaba.
  3. Memiliki Potensi Konflik : Bisnis waralaba merupakan bisnis dengan ikatan kerjasama. Ketika terjadi ketimpangan, sering menimbulkan konflik bisnis antara franchisor dan franchisee, sehingga menyebabkan terganggunya atau rusaknya jalinana kerjasama tersebut, sehingga semua pihak akan merasakan kerugian.
  4. Taruhan Reputasi Bersama : Merek produk yang terkenal membuat anda tidak perlu bersusah payah membangun citra. Namun jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh franchisor atau franchisee lain, maka anda juga ikut menanggung akibatnya, paling tidak ikut tercoreng terhadap bisnis atau produk yang anda jual.
source: 
Suharnoko, 2004. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Penerbit Kencana Prenada Media Group : Jakarta.
Setiawan, Deden. 2007. Franchise Guide Series – Ritel. Dian Rakyat

0 comments:

Post a Comment

Created By Sora Templates